Pages

Total Pageviews

Powered by Blogger.

Saturday, 6 December 2014

hak dan kewajiban negara



HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Oleh :
Muhammad Zuhri Fakhruddin (Pend. Bahasa Inggris)
Ahmad Rofiuddin (Pend. Matematika)


A.   Pengertian Hak dan Kewajiban

Dalam kamus bahasa indonesia hak memiliki pegertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kewenangan untuk berbuat sesuatu (yang ditetapkan oleh UUD). Jadi hak adalah segala sesuatu yang didapatkan sejak lahir yang mutlak menjadi milik kita.

Adapaun kewajiban, dalam kamus besar bahasa indonesia memiliki pengertian sesuatu yang wajib dilaksanakan , keharusan ( sesuatu hal yang harus dilaksanakan)    . Jadi kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan (dikerjakan dengan sungguh- sungguh)dengan penuh rasa tanggung jawab.

B.   Asas Kewarganegaraan

1.    Asas Kelahiran             : asas kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran yang kemudian akan dijadikan dasar hukum penetapan status sebagai warga suatu negara. Asas kelahiran ini dibagi menjadi dua asas yang lebih spesifik :

a)    Ius Soli              : asas Ius soli adalah penentuan status kewarganegaraan  berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang. Yang  awalnya asas kewarganegaraan hanyalah ius soli saja, sebagai suatu anggapan  bahwa seseorang lahir di suatu negara. bahwa seseorang lahir di suatu wilayah negara, maka otomatis dan logis ia menjadi warga negara tersebut.

b)    Ius Sanguinis      : asas keturunan ( Ius sanguinis) adalah pedoman kewarganegaraan  berdasarkan pertalian darah atau keturunan. Jika suatu negara menganut asas ius sanguinis, maka seseorang yang lahir dari orang tua maka anak tersebut berhak mandapat status kewarganegaraan dari orang tuanya .
2.    Asas Perkawinan : maksudnya status dan kelanjutan perkawinan dijadikan sebagai dasar penentu status kewarganegaraan. Asas perkawinan secara lebih spesifik terdiri dari 2 jenis :
·         Asas Persamaan/Kesatuan Hukum      : Asas kesatuan atau kesamaan hukum itu berdasarkan pada paradigma bahwa suami-isteri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat, dan tidak terpecah sebagai satu kesatuan. Sehingga dalam kelanjutan perkawinan harus menempuh kesatuan langkah dan sikap, dalam hal ini kesatuan status warga negara.
·         Asas Persamaan Derajat                             : Asas persamaan derajat menyebutkan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak.Jadi, baik suami maupun isteri tetap dangan kewarganegaraan aslinya, sama seperti sebelum mereka dikaitkan oleh pernikahan dan keduanya memiliki hak untuk memilih kewarganegaraan yang dianutnya.

C.   Ruang Lingkup Hak dan Kewajiban Warga Negara yang tertera dalam UUD ‘45

Setiap Warga Negara berhak atas :
1.    Kesetaraan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 Ayat 1)
2.    Pekerjaan dan Penghidupan yang layak (Pasal 27 Ayat 2)
3.    Ikut serta dalam pembelaan negara (Pasal 27 Ayat 3)
4.    Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran melalui lisan dan tulisan (Pasal 28)
5.    Hidup dan mempertahankan kehidupan (Pasal 28A )
6.    Membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui pernikahan yang sah (Pasal 28B Ayat 1)
7.    Kelangsungan hidup, tumbuh, mendapat perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28B Ayat 2)
8.    Kesempatan mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar,pendidikan, manfaat ilmu pengetahuan, teknologi dan seni budaya (Pasal 28C Ayat 1)
9.    Kesempatan memajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif (Pasal 28C Ayat 2)
10. Pengakuan, jaminan,perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum (Pasal 28D Ayat 1)
11. Pekerjaan, imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28D Ayat 2)
12. Kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28D Ayat 3)
13. Status kewarganegaraan (Pasal 28D Ayat 4)
14. Kebebasan memeluk agama, beribadat, memilih pengajaran, pendidikan, pengajaran, tempat tinggal di wilayah negara, meninggalkanya dan kembali (Pasal 28E Ayat 1)
15. Kebebasan meyakini suatu kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya (Pasal 28E Ayat 2)
16. Kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat (Pasal 28E Ayat 3)
17. Kebebasan berkomunikasi dan menerima informasi, mencari, memperoleh, menyimpan, memiliki, mengolah dan menyampaikan informasi  (Pasal 28F)
18. Perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda dan rasa aman serta bebas dari ancaman untuk melakukan sesuatu yang sesuai dengan hak azasi manusia (Pasal 28G Ayat 1)
19. Kebebasan dari penyiksaan, perlakuan merendahkan derajat manusia dan suaka politik dari negara lain (Pasal 28G Ayat 2)
20. Kehidupan yang sejahtera lahir batin, bertempat tinggal,mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta pelayanan kesehatan (Pasal 28H Ayat 1)
21. Kesempatan mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk kesempatan dan manfaat untuk memperoleh persamaan dan keadilan (Pasal 28H Ayat 2)
22. Jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan diri (Pasal 28H Ayat 3)
23. Kepemilikan harta pribadi yang tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun (Pasal 28H Ayat 4)
24. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (Pasal 28I Ayat 1)
25. Keterbebasan dan perlindungan dari tindakan diskriminatif (Pasal 28 Ayat 2)
26. Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional untuk dihormati selaras dengan perkembangan zaman (Pasal 28I Ayat 3)
27. Keikutsertaan dalam membela negara (Pasal 30 Ayat 1)
28. Kesempatan mengikuti Pendidikan (Pasal 31 Ayat 1)



Setiap Warga Negara berkewajiban :
1.    Ikut serta dalam usaha membela negara (Pasal 27 Ayat 3)
2.    Menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pasal 28J Ayat 1)
3.    Tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak asasi manusia orang lain (Pasal 28J Ayat 2)
4.    Mengikuti pendidikan dasar (Pasal 31 Ayat 2)


D.   Aplikasi dan Aktualisasi Kasus Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara

Untuk memahami lebih jauh tentang aplikasi dan aktualisasi hak dan kewajiban warga negara sesuai UUD ’45 kami mengambil satu contoh dari kasus yang terkait dengan hak dan kewajiban warga negara, khususnya yang memiliki integrasi dengan dunia pendidikan.
Contoh : Kesempatan mengikuti Pendidikan (Pasal 31 Ayat 1)
Kesenjangan kesempatan memperoleh pendidikan layak yang dewasa ini banyak disoroti oleh berbagai kalangan menunjukkan bahwa pemerintah belum berhasil meratakan pembangunan diseluruh penjuru negeri sebagai bentuk pemenuhan hak warga negara di daerah-daerah tersebut. Keterbatasan ekonomi yang menjadi jurang pemisah kelas sosial masyarakat masih saja menjadi faktor penyebab utama kesenjangan ini. Menurut data terakhir BPS tahun 2013 disebutkan bahwa angka partisipasi pendidikan SMA/SMK di Kalimantan Barat masih menempati ranking terendah dari seluruh provinsi di Indonesia yakni sebesar 44,79 %. Berbanding terbalik dengan provinsi-provinsi besar di Indonesia seperti DKI Jakarta dan Riau, angka pasrtisipasi pendidikan tingkat SMA/SMK mencapai 55-67,28 %. Problem ini sebenarnya merupakan problem klasik disetiap periode pemerintahan Republik Indonesia. Alokasi 20% APBN untuk kepentingan pendidikan nampaknya belum tersalurkan secara merata ke seluruh penjuru negeri sehingga masih saja ada putra putri bangsa yang harus putus sekolah.  




E.    Hak dan Kewajiban Membela Negara

Hak dan kewajiban warga negara dalam membela negaranya adalah keniscayaan. Ia adalah bentuk pembelaan soerang warga negara terhadap tanah airnya. Secara umum sikap bela negara bisa difahami sebagai tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Sikap bela negara diatur dalam UUD ’45 pasal 27 ayat 3 amandemen kedua UUD 1945. Disebutkan bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara.
Demikianlah sikap bela negara memiliki dasar yuridis yang kuat sehingga setiap warga negara seyogyanya mengetahui hak dan kewajibanya dalam membela negara sesuai aturan perundang-undangan yang ada.


******  







http://arifatul-arifannas.blogspot.com/2012/12/abnormalitas-perkembangan.htm

0 comments:

Post a Comment