HAK
DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Oleh :
Muhammad Zuhri
Fakhruddin (Pend. Bahasa Inggris)
Ahmad Rofiuddin
(Pend. Matematika)
A.
Pengertian Hak
dan Kewajiban
Dalam
kamus bahasa indonesia hak memiliki pegertian tentang sesuatu hal yang benar,
milik, kewenangan untuk berbuat sesuatu (yang ditetapkan oleh UUD). Jadi hak
adalah segala sesuatu yang didapatkan sejak lahir yang mutlak menjadi milik
kita.
Adapaun kewajiban, dalam kamus besar bahasa
indonesia memiliki pengertian sesuatu yang wajib dilaksanakan , keharusan ( sesuatu
hal yang harus dilaksanakan) . Jadi
kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan (dikerjakan dengan sungguh-
sungguh)dengan penuh rasa tanggung jawab.
B. Asas Kewarganegaraan
1. Asas Kelahiran :
asas kewarganegaraan berdasarkan tempat
kelahiran yang kemudian akan dijadikan dasar hukum penetapan status sebagai
warga suatu negara. Asas kelahiran ini dibagi menjadi dua asas yang lebih
spesifik :
a)
Ius Soli : asas Ius soli
adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah
kelahiran seseorang. Yang awalnya asas
kewarganegaraan hanyalah ius soli saja, sebagai suatu anggapan bahwa
seseorang lahir di suatu negara. bahwa seseorang lahir di suatu wilayah
negara, maka otomatis dan logis ia menjadi warga negara tersebut.
b) Ius Sanguinis : asas keturunan ( Ius sanguinis) adalah pedoman
kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah atau keturunan. Jika suatu
negara menganut asas ius sanguinis, maka seseorang yang lahir dari orang tua
maka anak tersebut berhak mandapat status kewarganegaraan dari orang tuanya .
2. Asas Perkawinan : maksudnya
status dan kelanjutan perkawinan dijadikan sebagai dasar penentu status
kewarganegaraan. Asas perkawinan secara lebih spesifik terdiri dari 2 jenis :
·
Asas
Persamaan/Kesatuan Hukum : Asas kesatuan atau kesamaan hukum itu
berdasarkan pada paradigma bahwa suami-isteri ataupun ikatan keluarga merupakan
inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat, dan tidak terpecah
sebagai satu kesatuan. Sehingga dalam kelanjutan perkawinan harus menempuh
kesatuan langkah dan sikap, dalam hal ini kesatuan status warga negara.
·
Asas Persamaan
Derajat : Asas persamaan derajat menyebutkan bahwa suatu perkawinan
tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak.Jadi,
baik suami maupun isteri tetap dangan kewarganegaraan aslinya, sama seperti
sebelum mereka dikaitkan oleh pernikahan dan keduanya memiliki hak untuk
memilih kewarganegaraan yang dianutnya.
C. Ruang Lingkup Hak dan Kewajiban Warga Negara yang
tertera dalam UUD ‘45
Setiap Warga Negara berhak atas
:
1. Kesetaraan
kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 Ayat 1)
2. Pekerjaan
dan Penghidupan yang layak (Pasal 27 Ayat 2)
3. Ikut serta
dalam pembelaan negara (Pasal 27 Ayat 3)
4. Kemerdekaan
berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran melalui lisan dan tulisan (Pasal
28)
5. Hidup dan
mempertahankan kehidupan (Pasal 28A )
6. Membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui pernikahan yang sah (Pasal 28B Ayat
1)
7. Kelangsungan
hidup, tumbuh, mendapat perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi
(Pasal 28B Ayat 2)
8. Kesempatan
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar,pendidikan, manfaat ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni budaya (Pasal 28C Ayat 1)
9. Kesempatan
memajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif (Pasal 28C Ayat 2)
10. Pengakuan,
jaminan,perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum (Pasal 28D Ayat 1)
11. Pekerjaan,
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28D Ayat
2)
12. Kesempatan
yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28D Ayat 3)
13. Status
kewarganegaraan (Pasal 28D Ayat 4)
14. Kebebasan
memeluk agama, beribadat, memilih pengajaran, pendidikan, pengajaran, tempat
tinggal di wilayah negara, meninggalkanya dan kembali (Pasal 28E Ayat 1)
15. Kebebasan
meyakini suatu kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya
(Pasal 28E Ayat 2)
16. Kebebasan
berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat (Pasal 28E Ayat 3)
17. Kebebasan
berkomunikasi dan menerima informasi, mencari, memperoleh, menyimpan, memiliki,
mengolah dan menyampaikan informasi
(Pasal 28F)
18. Perlindungan
diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda dan rasa aman serta
bebas dari ancaman untuk melakukan sesuatu yang sesuai dengan hak azasi manusia
(Pasal 28G Ayat 1)
19. Kebebasan
dari penyiksaan, perlakuan merendahkan derajat manusia dan suaka politik dari
negara lain (Pasal 28G Ayat 2)
20. Kehidupan
yang sejahtera lahir batin, bertempat tinggal,mendapat lingkungan hidup yang
baik dan sehat serta pelayanan kesehatan (Pasal 28H Ayat 1)
21. Kesempatan
mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk kesempatan dan manfaat untuk
memperoleh persamaan dan keadilan (Pasal 28H Ayat 2)
22. Jaminan
sosial yang memungkinkan pengembangan diri (Pasal 28H Ayat 3)
23. Kepemilikan
harta pribadi yang tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh
siapapun (Pasal 28H Ayat 4)
24. Hak untuk
hidup, hak untuk tidak disiksa, kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi
dihadapan hukum, hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
(Pasal 28I Ayat 1)
25. Keterbebasan
dan perlindungan dari tindakan diskriminatif (Pasal 28 Ayat 2)
26. Identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional untuk dihormati selaras dengan
perkembangan zaman (Pasal 28I Ayat 3)
27. Keikutsertaan
dalam membela negara (Pasal 30 Ayat 1)
28. Kesempatan
mengikuti Pendidikan (Pasal 31 Ayat 1)
Setiap Warga Negara
berkewajiban :
1. Ikut serta
dalam usaha membela negara (Pasal 27 Ayat 3)
2. Menghormati
hak asasi manusia orang lain dalam tata tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara (Pasal 28J Ayat 1)
3. Tunduk
pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak asasi manusia orang lain (Pasal 28J Ayat
2)
4. Mengikuti
pendidikan dasar (Pasal 31 Ayat 2)
D. Aplikasi dan Aktualisasi Kasus Tentang Hak dan
Kewajiban Warga Negara
Untuk memahami lebih jauh
tentang aplikasi dan aktualisasi hak dan kewajiban warga negara sesuai UUD ’45
kami mengambil satu contoh dari kasus yang terkait dengan hak dan kewajiban
warga negara, khususnya yang memiliki integrasi dengan dunia pendidikan.
Contoh : Kesempatan mengikuti
Pendidikan (Pasal 31 Ayat 1)
Kesenjangan
kesempatan memperoleh pendidikan layak yang dewasa ini banyak disoroti oleh
berbagai kalangan menunjukkan bahwa pemerintah belum berhasil meratakan
pembangunan diseluruh penjuru negeri sebagai bentuk pemenuhan hak warga negara
di daerah-daerah tersebut. Keterbatasan ekonomi yang menjadi jurang pemisah
kelas sosial masyarakat masih saja menjadi faktor penyebab utama kesenjangan
ini. Menurut data terakhir BPS tahun 2013 disebutkan bahwa angka partisipasi
pendidikan SMA/SMK di Kalimantan Barat masih menempati ranking terendah dari
seluruh provinsi di Indonesia yakni sebesar 44,79 %. Berbanding terbalik dengan
provinsi-provinsi besar di Indonesia seperti DKI Jakarta dan Riau, angka
pasrtisipasi pendidikan tingkat SMA/SMK mencapai 55-67,28 %. Problem ini
sebenarnya merupakan problem klasik disetiap periode pemerintahan Republik
Indonesia. Alokasi 20% APBN untuk kepentingan pendidikan nampaknya belum
tersalurkan secara merata ke seluruh penjuru negeri sehingga masih saja ada
putra putri bangsa yang harus putus sekolah.
E. Hak dan Kewajiban Membela Negara
Hak dan kewajiban
warga negara dalam membela negaranya adalah keniscayaan. Ia adalah bentuk
pembelaan soerang warga negara terhadap tanah airnya. Secara umum sikap bela
negara bisa difahami sebagai tekad, sikap dan tindakan warga negara yang
teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada
tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Sikap bela negara
diatur dalam UUD ’45 pasal 27 ayat 3 amandemen kedua UUD 1945. Disebutkan bahwa
usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara.
Demikianlah sikap
bela negara memiliki dasar yuridis yang kuat sehingga setiap warga negara seyogyanya
mengetahui hak dan kewajibanya dalam membela negara sesuai aturan
perundang-undangan yang ada.
******
0 comments:
Post a Comment